Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu untuk meminimalkan potensi praktik korupsi.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak, serta optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penguatan persyaratan keanggotaan dan penghapusan celah intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, seperti pengaturan metode kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik secara bertahap pada pemilu nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pilkada.
KPK menilai usulan tersebut muncul setelah menemukan sejumlah kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, hingga praktik politik transaksional.
Selain itu, proses kandidasi partai dinilai masih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial, yang berdampak pada mahalnya biaya pemenangan dan berpotensi memicu siklus korupsi elektoral.
Temuan lainnya menunjukkan adanya indikasi suap dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, serta lemahnya penegakan hukum akibat aturan yang belum optimal dan belum selaras antarregulasi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026